Example 728x250
Hukum & KriminalOpini

Polres Bantaeng Ungkap Target Operasi Antik 2025, Dua Pemuda Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

779
×

Polres Bantaeng Ungkap Target Operasi Antik 2025, Dua Pemuda Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Bantaeng – Tim Sarkodes Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan salah satu Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Antik 2025.

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda di Kampung Gallea, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh AKP Hendra Firdaus bersama Kaur Bin Ops IPDA Yulianto Syaiful, S.H., dan Kanit Opsnal IPDA Anak Agung Gede Wira, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Baca Juga  Satlantas Polres Majene Gelar Patroli Hunting System untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial AA (24) – yang merupakan Target Operasi, dan AS (25). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 1 sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 buah bong dari botol plastik warna hijau
  • 1 batang pireks kaca
  • 11 batang pipet bening
  • 1 kotak plastik
  • 2 korek api gas
  • 23 lembar sachet kosong
  • 2 unit HP Android merk Oppo warna hijau tosca
  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat
  • Uang tunai sebesar Rp50.000,-
Baca Juga  Kasat Binmas Polres Majene Hadiri Forum Konsultasi Publik SPMB 2025 Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga

“Pelaku AA mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Posko Sarkodes Satresnarkoba Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 jo 112 jo 131 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *