Example 728x250
Nasional

Polres Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu 11,54 Gram di Betung, Tersangka Warga Bangka

80
×

Polres Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu 11,54 Gram di Betung, Tersangka Warga Bangka

Sebarkan artikel ini

 

 

Banyuasin — Divisinews.com // Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus kelima dalam satu pekan. Petugas membekuk seorang tersangka pengedar sabu dalam operasi tangkap tangan di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 21.30 WIB.

 

 

 

Tersangka berinisial JI (33), seorang petani pekebun yang berdomisili di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan bersama barang bukti dua paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram. Penangkapan ini mengungkap adanya indikasi peredaran narkotika lintas daerah yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

 

 

 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Taja Mulya. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

Baca Juga  Pemprov Jateng Buka Posko Terpadu Pada H-8 hingga H+7 Lebaran

 

 

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan.

 

 

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A04. Barang bukti tersebut menguatkan peran tersangka sebagai pengedar dalam jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.

 

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

 

 

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas daerah. “Lima kasus dalam satu pekan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Banyuasin masih aktif. Tersangka berasal dari luar daerah, sehingga kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tegas Risnan.

Baca Juga  Putra Daerah Gowa Raih Prestasi Internasional, Rahmat BA., MA. Lulus dari Universitas Binoria Pakistan

 

 

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Banyuasin serta menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap jaringan lintas wilayah. “Polda Sumatera Selatan akan terus mengoordinasikan pengembangan kasus ini hingga ke hulu jaringan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika lintas daerah,” ujar Nandang.

 

 

 

Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan melalui sinergi dengan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

 

Pewarta Yusan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *