Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
Berita

Polres Gowa Gelar Konferensi Pers Penangkapan 6 Terduga Pelaku Penganiayaan

96
×

Polres Gowa Gelar Konferensi Pers Penangkapan 6 Terduga Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Devisinews.Online, -Enam (6) orang pria di Kabupaten Gowa terpaksa diamankan oleh Unit Resmob Polsek Barombong Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan pembusuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia di RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Penangkapan ke enam terduga pelaku tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Barombong AKP Saharuddin, S.H didampingi Kasi Humas Polres Gowa Iptu Hamsir Natsir, Kasubsi PIDM Ipda Udin Sibadu, S.H dan Unit Resmob Polsek Barombong saat menggelar Konferensi Pers di area Spot Payung Kantor Polres Gowa, Senin (19/8/2024) siang.

Kapolsek Barombong AKP Saharuddin menjelaskan, keenam terduga pelaku diantaranya berinisial AR (16), SY (20), NI (22), MA (18), MF (21) dan MS (18) masing-masing diamankan dilokasi yang berbeda pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dini hari di tiga tempat yang berbeda dan 1 diantaranya inisial (MF) menyerahkan diri di Polsek Barombong,” ungkapnya.

Baca Juga  Gedung Baru BPKB Ditlantas Polda Sulbar Resmi Dibuka, Kapolda Harapkan Peningkatan Pelayanan

Setelah itu pencarian dilanjutkan dan kemudian sekitar pukul 04.00 Wita diamankan pelaku inisial (SY) di Kabupaten Takalar dan berikutnya sekitar Pukul 05.30 Wita kembali diamankan pelaku inisial (MA) di jalan Veteran Makassar. Kemudian dihari yang sama sekitar jam 10.00 hingga 14.00 Wita, kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya masing-masing inisial (MS), (MF) dan (AR) di Wilayah Kabupaten Gowa.

Lanjutnya, ditanya terkait kronologis dijelaskan bahwa kejadian itu berawal dari kesalahan pahaman antara korban dan salah satu pelaku, sehingga korban ditemani rekannya bermaksud untuk datang mengklarifikasi masalah tersebut.

“Setiba di TKP Jalan Bontopajja Kel. Lembang Parang, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa terjadilah cekcok antara korban dan pelaku sehingga rekan pelaku lainnya langsung melakukan pengeroyokan disertai penganiayaan serta pembusuran terhadap diri korban,” terangnya.

Baca Juga  Kabag SDM Polres Mamasa Laksanakan Apel Pengarahan Terkait Giat Operasi Cipta Kondisi 2024

“Jadi pelaku lainnya inisial (L) yang saat ini masih buron (DPO) juga turut melepaskan anak busur ke arah korban dan mengenai bagian dada sebelah kiri, kemudian pelaku lainnya berinisial AB (DPO) yang mencekik leher korban dari belakang sampai korban kehabisan tenaga dan terjatuh, juga masih dalam pengejaran polsek barombong,” ungkapnya.

Sementara untuk keenam pelaku dan barang buktinya berupa 2 buah anak busur, 1 ketapel, 1 lembar celana pendek warna hitam bermotif ikan dan pancing, 1 lembar baju kaos warna hitam kini telah diamankan di Polsek Barombong.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor : Hasan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *