Example 728x250
Militer

Polres Majene Ungkap Kasus Penipuan Jasa Tukar Uang, Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka

17
×

Polres Majene Ungkap Kasus Penipuan Jasa Tukar Uang, Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Majene – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan berbasis digital dengan menggelar press release kasus penipuan, yang berlangsung di ruang data Polres Majene, Rabu (8/4/26). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, AKP Fredy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang wanita berinisial NRA (32), seorang wiraswasta asal Kota Makassar, sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/RES MAJENE/SULAWESI BARAT, tertanggal 4 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban dalam transaksi online.

Kasus ini bermula saat korban, Dalmiah, tertarik pada sebuah postingan di media sosial Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil. Postingan tersebut diunggah melalui akun atas nama Andi Arsyila Asryi yang diketahui dikendalikan oleh tersangka. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian menjalin komunikasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang dicantumkan pelaku.

Baca Juga  Personel Operasi Keselamatan Marano 2026 Polresta Mamuju Turun Ke Jalan Raya Untuk Jaminan Keselamatan Malam Sabtu

Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan jasa penukaran uang dengan sejumlah biaya tambahan (jastip). Meski awalnya korban meminta sistem pembayaran setelah barang diterima, tersangka bersikeras agar dilakukan pembayaran di muka hingga lunas. Akhirnya, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI atas nama pelaku dengan total mencapai Rp12.200.000 dari kesepakatan awal sebesar Rp14.320.000.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka mengabarkan bahwa uang pesanan korban telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan video dan pesan yang seolah-olah menunjukkan proses pengiriman, termasuk rekaman truk yang mengalami kendala di perjalanan. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.

“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru, kemudian uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” jelas AKP Fredy.

Baca Juga  Gerak Cepat Sat Res Narkoba Polres Majene, Pria 27 Tahun Terciduk Simpan Sabu Dalam Jaket

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, laporan transaksi keuangan, serta flashdisk berisi dokumen digital berupa percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, hingga video yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Majene mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, khususnya yang marak terjadi melalui media sosial dengan modus penawaran jasa atau barang yang menggiurkan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *