Example 728x250
Berita

Polres Mamasa Gelar Press Release Tindak Pidana Perjudian

88
×

Polres Mamasa Gelar Press Release Tindak Pidana Perjudian

Sebarkan artikel ini
1e201bf1-13ec-438d-976c-ce8b9754ac68.jpg

 

Divisinews.online, Mamasa – Polres Mamasa melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Mamasa. Kegiatan ini berlangsung di ruangan Media Center Polres Mamasa yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika dan Kasihumas Polres Mamasa Iptu Andi Panaungi. Rabu, 13 November 2024

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas, menyampaikan bahwa kasus perjudian ini terjadi pada hari minggu, 10 November 2024 tepatnya di wilayah desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa. Dan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Mamasa untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika juga mengungkapkan, bahwa dalam pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang berinisial MP (42 tahun), inisial Y (46 tahun), inisial DS (39 tahun), inisial DM (38 tahun), inisial N (27 tahun), beserta barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.787.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan 2 set kartu Domino

Baca Juga  Pastikan Keamanan Nataru, Polres Mamasa Gelar Lat Pra Ops Lilin Marano 2024

“Adapun proses penangkapan yang dilakukan yaitu bermula dari laporan masyarakat bahwa pada lokasi tersebut sering terjadi perjudian sehingga kami melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dimaksud dan ditemukanlah ditempat/rumah tersebut ke lima orang pelaku sedang bermain judi kartu dengan menggunakan uang, sehingga atas kejadian tersebut pelaku kami amankan beserta barang bukti ke Polres Mamasa” terangnya

“Terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana perjudian, dalam hal ini kelima pelaku dipersankakan Pasal 303 Ayat (1) ke-3 Sub Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman Pidana Kurungan Paling Lama 10 Tahun, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal” Tambah Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika

Baca Juga  Jumat Berkah Ramadhan: Polda Sulbar Tebar Kebaikan di Tengah Masyarakat

Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan-perbuatan dan kegiatan yang melanggar hukum dan juga untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan perjudian atau aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan mereka. 

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan, terutama yang merusak ketertiban umum seperti perjudian ini. Kami harap masyarakat tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mamasa,” lanjut Wakapolres

Penanganan terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta memperkuat komitmen Polres Mamasa dalam memberantas tindak pidana perjudian.

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *