Example 728x250
Berita

Polres Mamasa Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Anggota Yang Meninggalkan Tugas Secara Tidak Sah Dalam Waktu Lebih Dari 30 Hari Secara Berturut-Turut

123
×

Polres Mamasa Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Anggota Yang Meninggalkan Tugas Secara Tidak Sah Dalam Waktu Lebih Dari 30 Hari Secara Berturut-Turut

Sebarkan artikel ini
14ccec1c-102a-474c-b8bb-0696776fe4ed.jpg

Divisinews.online, Mamasa–Polres Mamasa menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap seorang Anggota Polres Mamasa  diduga karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Waka Polres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas, S.T.,M.SI, bertempat di Aula Polres Mamasa, Selasa, 10 Desember 2024

Terduga pelanggar tersebut berpangkat Bripda berinisial M.IH yang bertugas di Sat Samapta Polres Mamasa, dan terduga tidak menghadiri persidangan

Bripda M.IH diduga melakukan pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang berbunyi “Anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan apabila meninggalkan tugasnya lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut”.dan Pasal 8 huruf (E) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri

Baca Juga  Menjeleng Pilkada Serentak Bhabinkamtibmas Polsek Sumaraong Laksanakan Sambang untuk Menciptakan Pilkda yang damai

Berdasarkan hasil rekapan absensi sidik Polres Mamasa terduga pelanggar tidak melaksanakan dinas Selama 30 Hari secara berturut-turut. Terduga Terhadap pelanggar dengan putusan sidang KKEP Direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.

Tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah saja, namun bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum yang profesional bagi anggota yang bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam bertugas dan prilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan.

Baca Juga  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Kapolres Rembang Melakukan Upacara Ziarah Dan Tabur Bunga Di Makam Pahlawan

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *