Example 728x250
Berita

Polres Mamasa Laksanakan Press Release Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Korban di Jalan Poros Mamasa-Mamuju

177
×

Polres Mamasa Laksanakan Press Release Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Korban di Jalan Poros Mamasa-Mamuju

Sebarkan artikel ini
6b786e96-9c56-4f1a-aa27-bdb3b9e41f20.jpg

Divisinews.online, Mamasa – Polres Mamasa Laksanakan Press Release Kasus Tabrak Lari yang menewaskan korban di jalan Poros Mamasa – Mamuju. Jumat, 4 Oktober 2024

Kegiatan Press Release ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Mamasa Kompol Restu Indra Pamungkas S.T., S.I.K, didampingi oleh Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin S.H dan Kasihumas Polres Mamasa Iptu Andi Panaungi

Adapun yang diketahui terduga pelaku berinisial SG, berusia 20 tahun, berasal dari Desa Tadisi, Kec. Sumarorong, Kab. Mamasa. Pelaku juga diketahui bekerja sebagai sopir yang juga dimana insiden tabrak lari ini terjadi pada tanggal 30 September 2024 di jalan poros Mamasa-Mamuju.

Kasat Lantas Polres Mamasa mengungkapkan bahwasanya Usai menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Mamasa segera berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa untuk melakukan penyelidikan. Melalui pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta rekaman CCTV, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, di jalan poros Mamasa-Polewali.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Pasangkayu Gelar Patroli Jalan Kaki di Permukiman Warga

Pelaku segera dibawa ke Mapolres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Mamasa. Setelah penangkapan, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku. Barang bukti berupa kendaraan roda empat (R4) jenis Wuling yang digunakan dalam insiden tabrak lari ini juga telah diamankan dan diserahkan kepada Satlantas Polres Mamasa.

Kasat Lantas Polres Mamasa juga menambahkan bahwa terduga pelaku melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia serta tindakan melarikan diri setelah kecelakaan.

Baca Juga  Wujud Pelayanan Prima Dan Humanis Satlantas Polres Pekalongan Sediakan Loket Khusus Lansia Serta Ibu Hamil

Wakapolres Mamasa, Kompol Restu Indra Pamungkas, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tabrak lari ini merupakan salah satu bentuk atensi dari pimpinan untuk menegakkan hukum dan menjaga rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa menjadi prioritas utama, terutama jika pelaku melarikan diri dari tanggung jawab. “Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Mamasa. Tutupnya

Humas Polres Mamasa Polda Sulbar

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *