DIVISINEWS.COM//PASANGKAYU – Polres Pasangkayu mengimbau kepada Personel dan Jajaran untuk turut melaksanakan kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 wita di ruang kerja masing-masing.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K, meminta seluruh personel untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kami jam 10.00 pagi. Seluruh kegiatan juga disetop sementara untuk pelaksanaan yang lebih khidmat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kemensetneg RI no. B-32/KSNS/TU.00/01/2025 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya selama hari kerja, pada hari Senin dan Kamis.
Pelaksanaan ini tidak terbatas pada Polres Pasangkayu Namun juga dilakukan diseluruh Polsek jajaran
“Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengarkan di Mako Polres Pasangkayu dan Polsek jajaran pukul 10.00 wita pada hari Senin dan Kamis pagi (sesuai zona waktu masing-masing),” Ucap Kapolres Senin (3/2/2025).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pimpinan, PJU dan seluruh personel yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna. Hal ini dilakukan di tempat kegiatan masing-masing.