divisinews.com // PASURUAN – Aparat Kepolisian dari Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah warung kopi yang berada di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (10/2/2026) malam.
Seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Karang Sentul, diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB. AS yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tertangkap tangan tengah melakukan perjudian togel secara online dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka melakukan pemasangan nomor togel melalui situs judi online bernama IndoTogel. Modusnya, tersangka membuka aplikasi Google melalui handphone Oppo F9 warna ungu merah miliknya yang telah terhubung dengan jaringan internet.
Setelah masuk ke situs tersebut, tersangka memasukkan username, memilih menu togel dengan pilihan pasaran Sydney atau Hongkong, kemudian memilih permainan 2D hingga 4D.
Selanjutnya, tersangka memasukkan nomor tombokan serta nominal uang taruhan pada setiap angka yang dipasang. Untuk mengetahui hasil pengeluaran angka, tersangka mencari informasi melalui mesin pencarian Google dengan mengetik “nomor pengeluaran Hongkong/Sydney hari ini”.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mendapati tersangka berada di warung kopi sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai dilakukan pemeriksaan dan interogasi singkat, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo F9 warna ungu merah dengan simcard Telkomsel yang di dalamnya terdapat akun judi online serta aplikasi m-banking BRIMO Bank BRI, dan satu kartu ATM BRI Simpedes.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada khalayak umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 427 KUHP tentang turut serta dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak kategori III.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pasuruan Kota. ( AL)













