divisinews.com // PASURUAN — Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial S (38), yang ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan membusuk dirumah ZA di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambingan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (10/6/2025).
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Sabtu (7/6/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku utama berinisial ZA (30) nekat membunuh korban setelah mencoba memperkosanya saat korban tertidur. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka ZA masuk ke kamar tempat korban tidur dan mencoba memperkosanya dengan membuka pakaiannya secara paksa. Saat itu korban terbangun dan berteriak, sehingga membuat tersangka panik. Tersangka kemudian membekap wajah korban dengan bantal dan mencekiknya dengan tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia,” jelas Iptu Choirul, Selasa (17/6/2025).
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, ZA keluar kamar dan tertidur di ruang tamu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Keesokan paginya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pamannya, bahkan sempat mengambil uang sebesar Rp1 juta dari rumah kakek korban di wilayah Lekok.
Pelarian ZA berlangsung selama beberapa hari. Ia berpindah-pindah lokasi mulai dari Probolinggo, Puspo, Kejayan, hingga Lawang, bahkan sempat menukar ponsel korban dengan bensin untuk bertahan hidup. Tersangka akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kompleks makam Mbah Paku Jati, Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi 3 unit sepeda motor. tersangka lain berinisial P, yang sempat mengantar korban dan turut serta menyembunyikan barang bukti seperti ponsel dan tas milik korban, diamankan pada Senin (16/6/2025) usai sempat kabur ke Lamongan dan Bali.
Autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya kulit yang menghitam, selaput lendir membiru, serta adanya resapan darah di kepala dan telinga. Tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena dibekap menggunakan bantal dan dicekik.
Atas perbuatannya, ZA dijerat tiga pasal berat sekaligus, yaitu:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 10 tahun), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (ancaman 12 tahun).
Sedangkan tersangka P dikenai Pasal 221 ayat (1) ke-2e KUHP karena menyembunyikan barang bukti dan menghalangi penyidikan. ancaman hukuman 9 bulan, P dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
(Al /Red)