Example 728x250
Hukum & KriminalOpini

Polres Polman Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Maut dalam Operasi Pekat Marano 2026

156
×

Polres Polman Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Maut dalam Operasi Pekat Marano 2026

Sebarkan artikel ini

Polman — Polres Polewali Mandar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Komitmen tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan Operasi Pekat Marano Tahun 2026, dengan keberhasilan mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terduga pelaku berinisial Aldi (24), warga Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, berhasil diamankan pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 00.05 WITA, di wilayah Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Polres Polewali Mandar dan Polres Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Polman dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Baca Juga  Sosialisasikan UU LLAJ, Satlantas Polres Majene Edukasi Pelajar MTsN 1 Majene Tertib Berlalu Lintas

“Polres Polewali Mandar berkomitmen meniadakan segala bentuk premanisme. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam rasa aman masyarakat. Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja keras tim serta sinergi lintas wilayah,” tegas AKP Budi Adi.

Diketahui, terduga pelaku merupakan DPO kasus penganiayaan yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Jalan Poros Polewali–Majene, Kecamatan Matakali, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan, sebelum diserahkan kepada Satgas Operasi Pekat Marano 2026 Polres Polman.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Paket di Samarinda

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Polewali Mandar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme maupun tindak kriminal lainnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *