Mamuju – Gabungan piket Polresta Mamuju bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait keributan yang disertai aksi saling ancam menggunakan senjata tajam di wilayah Padang Panga, Kabupaten Mamuju, pada Kamis malam (19/3/2026).
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang yang terlibat perselisihan, masing-masing berinisial DN (22) dan ZN (25). Keduanya diketahui sempat saling mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah diamankan DN dan ZN bersama barang bukti senjata tajam jenis parang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, insiden bermula saat DN mendatangi kios milik seorang perempuan bernama Sanniati, yang merupakan mertua dari ZN. DN mengambil mi instan dan rokok, namun hanya membayar sebesar Rp2.000.
Hal tersebut memicu reaksi Sanniati yang kemudian mendatangi rumah DN untuk menegurnya. Teguran tersebut diduga menyinggung perasaan DN, terlebih setelah adanya ucapan yang dianggap merendahkan.
DN yang tersinggung kemudian terbawa emosi hingga terjadi ketegangan antara dirinya dengan ZN, yang berujung pada aksi saling mengancam menggunakan senjata tajam.
Beruntung, aparat kepolisian yang tiba di lokasi dengan sigap berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan kedua pihak sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selanjutnya, kedua belah pihak dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan mediasi. Melalui proses problem solving, DN dan ZN akhirnya sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ungkapnya.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum.
Humas Polresta Mamuju














