Mamuju – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait peristiwa pengrusakan rumah menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilaporkan melalui Call Center 110 Polri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi Pamapta Polresta Mamuju langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Abd. Wahab Asasi, Mamuju, pada Kamis malam, 22 Januari 2026.
Di lokasi kejadian, petugas Pamapta Polresta Mamuju, Aipda Somel Paborong, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, telah terjadi pengrusakan pada bagian jendela kaca depan rumah sekaligus warung Coto Axuri.
“Awalnya pelaku diduga merupakan Orang Tidak Dikenal (OTK). Namun setelah dilakukan olah TKP dan pengumpulan informasi, diketahui bahwa pelaku merupakan salah satu anak dari pemilik tanah tempat berdirinya warung tersebut yang saat ini sedang dalam sengketa,” jelas Aipda Somel Paborong.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan langkah-langkah kepolisian untuk mengamankan situasi serta menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














