Pasangkayu — Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Baras bersama Satresnarkoba Polres Pasangkayu menggelar operasi miras di wilayah Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu Selasa (29/7/2025)
Operasi yang berlangsung pada malam hari itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman, didampingi Kanit Reskrim Polsek Baras IPDA Muh Rusli, S.Sos, Bhabinkamtibmas Desa Motu Brigpol Sulkipli, serta sejumlah personel Polsek Baras dan Satresnarkoba Polres Pasangkayu.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari tangan seorang warga berinisial I P (27), yang berdomisili di Dusun Bukit Asri, Desa Motu. Adapun barang bukti yang disita meliputi:
10 botol plastik besar berisi miras jenis Cap Tikus
6 botol plastik kecil Cap Tikus
2 botol Bir Bintang
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Baras untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum kami. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat, khususnya dari dampak buruk minuman keras,” ujar IPTU Asep.
Operasi miras ini juga sebagai langkah preventif menghadapi meningkatnya kasus-kasus kenakalan remaja, tawuran, dan tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
Polsek Baras mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.