Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalOpini

Polsek Kalukku Gelar Restoratif Justice Terhadap Pelaku Pencurian Handphone

1558
×

Polsek Kalukku Gelar Restoratif Justice Terhadap Pelaku Pencurian Handphone

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Mamuju – Polsek Kalukku Polresta Mamuju gelar penyelesaian kasus melalui Restoratif Justice terhadap seorang terduga pelaku pencurian handphone, berinisial AS (48), yang sebelumnya diamankan atas kasus pencurian 1 unit handphone di wilayah Tasiu, Kalukku.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Hj. Sani Ali, yang kehilangan handphone miliknya pada Sabtu, 20 September 2025, di simpang tiga Lekbeng, Kalukku. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kalukku berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga  Era Baru Kepemimpinan Wakapolda Sulbar, dari Brigjen Pol Rachmat Pamudji ke Brigjen Pol Hari Santoso

Namun, setelah melalui proses mediasi, korban Hj. Sani menyatakan telah memaafkan pelaku. Pertimbangan lain yang mendasari penerapan Restoratif Justice ini adalah kondisi pelaku AS yang diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Kapolsek Kalukku Iptu Mskmur menegaskan bahwa Restoratif Justice dilakukan dengan memperhatikan kepentingan hukum, kemanusiaan, serta persetujuan kedua belah pihak.

“Restoratif Justice adalah solusi pemulihan, bukan pembalasan. Dalam hal ini, korban telah memaafkan, barang bukti dikembalikan, dan pelaku berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano, Tandai Pelayanan Nataru 2025, Kapolda Sulbar: Jamin Layanan Menyeluruh

Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, Polsek Kalukku berharap dapat tercipta keharmonisan serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kalukku.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *