Mamuju – Polsek Kalumpang Polresta Mamuju telah mengamankan seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan terhadap korban berinisial E (18), yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Jumat pagi, 23 Mei 2025.
Dikomfirmasi Kapolsek Kalumpang Ipda I Kadek Suwindra membenarkan peristiwa tersebut
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah berada di Mapolsek Kalumpang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian, Insiden bermula ketika pelaku AR diminta oleh ayah mertuanya yang juga merupakan ayah kandung korban untuk mengantar hasil panen kakao ke Desa Karama.
Kemudian pelaku mendatangi rumah mertuanya untuk mengambil kakao. Saat berada di rumah tersebut, pelaku melihat rumah dalam keadaan sepi lalu membuka pintu kamar korban dan mendapati korban sedang tertidur.
Diduga dengan niat buruk yang tiba-tiba muncul, pelaku langsung memeluk dan menindih korban. Korban yang terbangun langsung berteriak. Karena panik, pelaku kemudian memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan sebelum akhirnya meninggalkan rumah tersebut. Jelas Kapolsek
Selanjutnya, pihaknya Mengimbau keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri dan arahkan korban untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Mamuju dan melakukan visum. Tambahnya
Hingga saat ini, keluarga korban masih mempertimbangkan apakah perkara ini akan diselesaikan melalui jalur hukum atau secara adat, mengingat adanya hubungan kekerabatan antara istri pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung. Ujar Kapolsek
Pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap korban dan keluarganya. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju