Majene – Personel Polsek Malunda kembali berhasil melakukan penyelesaian sengketa warga melalui metode Problem Solving atau mediasi.
Kali ini, mediasi digelar terkait kasus tindak penganiayaan yang menimpa salah satu warga Dusun Deking, Desa Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, yang dilakukan oleh warga Dusun Tanisi Selatan, Desa Mekkatta Selatan, Kecamatan Malunda.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Malunda pada Kamis (1/5/2025), dihadiri oleh pihak kepolisian dan kedua belah pihak yang bersengketa beserta keluarga masing-masing.
Kapolsek Malunda, Iptu Muh. Irwan, menyampaikan bahwa pendekatan problem solving merupakan salah satu langkah yang ditempuh pihak kepolisian dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
“Problem solving adalah salah satu cara pihak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa di masyarakat agar tidak berkembang luas dan mengganggu stabilitas keamanan di kewilayahan,” ujar Iptu Muh. Irwan.
Dari hasil mediasi yang difasilitasi jajaran Polsek Malunda, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pelaku yang merupakan warga Dusun Tanisi Selatan mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Sebagai bentuk keseriusan atas kesepakatan damai tersebut, dibuatkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan langsung oleh keluarga masing-masing.
Dengan adanya penyelesaian secara damai ini, Polsek Malunda berharap stabilitas keamanan dan keharmonisan antarwarga di wilayah Kecamatan Malunda dapat terus terjaga.