Example 728x250
Polri

Polsek Malunda Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Melalui Problem Solving

8
×

Polsek Malunda Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Melalui Problem Solving

Sebarkan artikel ini

Majene – Personel Polsek Malunda melakukan mediasi melalui metode problem solving terkait laporan pengaduan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial Facebook. Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kegiatan mediasi digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Malunda pada Senin (21/4/2025), Kapolsek Malunda, Iptu Muh. Irwan dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian konflik antara dua warga, yakni Sudianto Jabir dan Masri Tono, akibat adanya unggahan di akun Facebook milik Sudianto yang dianggap mencemarkan nama baik Masri.

Example 325x300

“Mediasi atau problem solving ini dilaksanakan karena adanya kesalahpahaman yang menyebabkan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Muh. Irwan.

Dalam proses mediasi, Sudianto Jabir menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sebagai bentuk komitmen, ia juga menandatangani surat pernyataan yang turut disaksikan oleh pihak keluarga dari Masri Tono.

Polsek Malunda berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai dalam menghadapi persoalan sosial.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *