Pasangkayu – Personel Polsek Pasangkayu bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan 1 (satu) unit rumah milik warga di Dusun Salu Balo, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, pada Minggu, 5 April 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Pasangkayu segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna percepatan penanganan kebakaran.
Adapun identitas pemilik rumah yang mengalami kebakaran diketahui bernama Sapir (52), pekerjaan staf di SMA Negeri 1 Tikke Raya, suku Bugis, beralamat di Dusun Salu Balo, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan keterangan saksi Suherman (36), warga Dusun Salu Balo, sekitar pukul 08.30 Wita, dirinya yang sedang beristirahat dibangunkan oleh anaknya, Sirfiani, yang memberitahukan bahwa telah terjadi kebakaran. Saksi kemudian keluar rumah dan melihat kobaran api sudah membesar dan melalap bangunan rumah milik korban.
Selanjutnya, saksi bersama warga sekitar berupaya melakukan pemadaman awal dengan menggunakan peralatan seadanya sambil melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kecamatan Tikke Raya untuk diteruskan kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasangkayu. Sekitar pukul 10.20 Wita, unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Api akhirnya berhasil dipadamkan secara keseluruhan sekitar pukul 10.30 Wita.
Sementara itu, pemilik rumah, Sapir, saat kejadian diketahui tidak berada di rumah. Korban baru mengetahui rumahnya terbakar setelah menerima telepon dari Safwan sekitar pukul 09.00 Wita. Korban kemudian menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 09.30 Wita, namun pada saat itu rumah miliknya telah terbakar.
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban turut terbakar, di antaranya ijazah SD, SMP, SMA, dan S1, 1 unit laptop merek Lenovo, lemari tempat piring, lemari pakaian, 2 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif, uang tunai kurang lebih Rp4.000.000, 2 unit mesin jahit, 1 unit kulkas, 2 unit spinbad, serta 1 unit sofa.
Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh personel Polsek Pasangkayu di lokasi kejadian antara lain melakukan pulbaket, menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasangkayu, memasang garis polisi (police line), serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di TKP, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari korsleting arus listrik. Meski demikian, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa.
Polsek Pasangkayu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya dengan memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman dan layak guna, guna mencegah terjadinya peristiwa serupa.














