Example 728x250
Polri

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas, Satu Lagi Pelaku DPO Diamankan

3
×

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas, Satu Lagi Pelaku DPO Diamankan

Sebarkan artikel ini

Divisinews.Com // Banyuasin – Jajaran Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang warga di Desa Siju. Dua orang pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap dalam operasi penyelidikan yang dilakukan tim.

Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-20/X/2025/SPKT/Polsek Rambutan ini berawal pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Kejadian berlangsung di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, Kecamatan Rambutan.

Example 325x300

Korban, Apriani (26), seorang Ibu Rumah Tangga, menjadi sasaran kejahatan saat sedang membonceng anak perempuannya pulang sekolah. Saat melintas di jalan yang berlubang dengan kecepatan perlahan, tiba-tiba seorang pelaku, bernama ANT (28), muncul dari semak-semak sambil mengacungkan sepotong kayu dan berteriak “berhenti”.

Korban berusaha menghindar, namun Anton berhasil mengejar dan memegang stang motor hingga korban, anaknya, dan sepeda motor mereka terjatuh. Pada saat itulah, pelaku kedua, Rizki Ritanto (23), keluar dari persembunyian dan bersama-sama dengan Anton merampas satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG-6980-JBL dan satu unit HP Vivo Y36 milik korban. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Akibat kejadian ini, korban dan anaknya mengalami luka lecet. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 31.400.000.

Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Wijoko Triyono, S.H., beserta Tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan. Berkat tekanan operasi dan himbauan agar menyerahkan diri, satu per satu pelaku berhasil diamankan.

Pelaku pertama ANT, berhasil ditangkap pada Minggu, 26 Oktober 2025. Sementara pelaku kedua RS menyerahkan diri pada Kamis, 30 Oktober 2025, didampingi oleh Kepala Desa Kebon Sahang, Kepala Desa Siju, dan keluarganya. Penyerahan diri ini tidak lepas dari tekanan dan himbauan tegas dari Tim Reskrim Polsek Rambutan.

“Dari proses interogasi, Rizki Ritanto mengakui perbuatannya dan secara kooperatif menyerahkan barang bukti sepeda motor korban yang berhasil mereka rampas,” terang Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H., M.H.

Dari proses pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street No. Pol BG-6980-JBL (disita dari pelaku Rizki Ritanto), 1 lembar STNK atas nama Apriani, 1 lembar jaket warna kuning, 1 kotak HP Vivo Y36.

Pewarta Yusan
Editor Yusan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *