Divisinews.com // Banyuasin – Satuan Reserse Polsek Rantau Bayur berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (8/9/2025) lalu. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini terungkap berkat laporan korban, Helmi bin Muhammad Amin (45), seorang pedagang warga Palembang, yang menjadi sasaran kejahatan tersebut.
Berdasarkan laporan ke polisi, kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di Jalan Desa Sungai Lilin. Pelaku yang diduga berjumlah dua orang melakukan pendekatan dan secara tiba-tiba mengayunkan parang ke arah korban berkali-kali.
Karena ketakutan dan menyelamatkan diri, Helmi terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor serta barang dagangannya di tempat kejadian. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban beserta seluruh barang dagangannya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), yang mencakup satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 5041 ACL warna biru dan sejumlah barang dagangan berupa pakaian.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim penyidik dari Kanit Reskrim Polsek Rantau Bayur berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu tersangka pada Selasa (9/9/2025).
Tersangka yang ditangkap berinisial K (23), warga Desa Sungai Lilin. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan pakaian yang diduga dikenakan pelaku pada saat kejadian.
Tersangka K diduga kuat merupakan pelaku yang secara langsung melakukan penganiayaan dengan parang terhadap korban.
Selain K, polisi juga telah mengidentifikasi seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi curas ini. Pelaku tersebut berinisial P (24), yang juga merupakan warga setempat. Saat ini, P masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Untuk yang satu lagi, inisial P, kami masih terus melakukan pengejaran, Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya,” ujar penyidik di Polsek Rantau Bayur.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLSEK RANTAU BAYUR. Tersangka K saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Penyidik menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas pemeriksaan (mindik) dan seluruh berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.
Pewarta Yusan
Editor Yusan