Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Praktisi Hukum Andi Candra Nasution,SH.,MH. Putra daerah yang berasal dari Desa Mompang Julu. Pertanyakan Dana Hibah Mesjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu.

2
×

Praktisi Hukum Andi Candra Nasution,SH.,MH. Putra daerah yang berasal dari Desa Mompang Julu. Pertanyakan Dana Hibah Mesjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu.

Sebarkan artikel ini

Praktisi Hukum Andi Candra Nasution,SH.,MH. Putra daerah yang berasal dari Desa Mompang Julu. Pertanyakan Dana Hibah Mesjid Qurrotul Qolbi Mompang Julu.

 

Example 325x300

Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan informasi Pengaduan dari beberapa warga masyarakat Desa Mompang Julu kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ujar Andi Kepada Media Ini .

 

Terkait Dana Hibah bantuan Pemerintah Prov. Sumut atas Uang sebesar Rp. 400 Juta rupiah yang akan diperuntukkan untuk Pembangunan Kubah Mesjid yang terletak ditanah kelahirannya tersebut karena menurut pengakuan warga masyarakat, sudah berjalan kurang lebih saat ini, 5 bulan dari Dana diterima dan ditarik tunai di Bank Sumut pada tgl. 28 Nopember .2024 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada terlihat pembangunan Kubah Mesjid yang  dimaksud.

 

Sehingga banyak bermunculan pemikiran pemikiran negatif warga masyarakat Mompang Julu kemana uang tersebut dipergunakan. Namun untuk menenangkan warga Karena kami seorang praktisi hukum selaku Putra daerah bertabayyun pada Biro Kesra Prov. Sumut, kami diterima oleh Bapak a.n Syahrial Efendi selaku Kabag. Membenarkan adanya penerimaan dana bantuan tersebut sebesar 400 Juta Rupiah untuk pembangunan Kubah Mesjid Qurrotul Qolbi. sehingga banyak pertanyaan dari beberapa warga dan desakan pada kami untuk menyuarakan dan mengusut tuntas kemana uang tersebut dipergunakan,

 

Seterusnya maka saat ini kami menduga banyak kejanggalan terkait proses pengajuan maupun setelah diterimanya dana tersebut hingga saat ini. Karena menurut pengakuan Bapak Kepala Desa Mompang Julu yaitu Bapak Dedi Andri Hasibuan tidak ada pemberitahuan bahwa uang tersebut sudah cair dan ditarik Tunai. Sehingga karena hal tersebut saya bersama kepala Desa Mompang Julu menjumpai bapak Ketua Panitia Pembangunan BKM Qurrotul Qolbi yaitu Bapak H. Hasan Basri Nasution, mempertanyakan uang Tunai mesjid tersebut setelah dilakukan penarikan dari Bank Sumut kemana, siapa yang pengang dan berada dalam Penguasaan siapa uang tunai tersebut saat sekarang ini.??

 

Menurut pengakuan ketua Panitia Pembangunan BKM Mesjid Qurrotul Qolbi yang memengang uang tersebut yaitu Bapak Khairul Anwar Warga Desa Rumbio yang saat ini menjabat sebagai anggota Dprd Kab. Mandailing Natal, yang bukan warga Desa Mompang Julu.

Dimana sebelumnya sepengetahuan kami dan beberapa pengurus lainnya bahwa Bapak Khairul anwar tersebut tidak pernah terlibat dan atau masuk sebagai pengurus BKM mesjid Qurrotul Qolbi tersebut.
Sehingga banyak timbul pertanyaan
Karena kejanggalan-kejanggalan yang terjadi terkait proses pengajuan dana maupun setelah pencairan dana tersebut karena tidak adanya dilakukan.

Musyawarah pengurus BKM maupun musyawarah hatobangon yang ada di desa Mompang Julu serta pihak Desa juga tidak mengetahui adanya pencairan/penarikan uang tersebut sebesar Rp. 400 Juta rupiah.
Maka kami bermohon melalui rekan rekan/kawan kawan media untuk memantau dan mengkonfirmasi/mempertanyakan kepada Bapak Khairul Anwar tersebut karena kami sudah mengundang beliau beberapa waktu yang lalu untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan atas uang tunai tersebut, namun sayangnya beliau beralasan selalu sibuk hingga saat ini.
Saran serta harapan kami kepada ketua Panitia Pembangunan BKM Mesjid Qurrotul Qolbi apabila memang tidak ada lagi etikad baik dari Bapak Khairul Anwar tersebut untuk mengembalikan dan atau membayarkan uang tersebut untuk kebutuhan Mesjid Qurrotul Qolbi, agar Bapak Ketua Panitia Pembangunan/ BKM Mesjid yaitu Bapak H. Hasan Basri Nasution mengambil langkah tegas untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

Karena menurut hemat kami dari kaca mata hukum melihat bahwa tindakan memakai dan atau mempergunakan uang tersebut merupakan perbuatan Tindak Pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan, dan atau Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas Andi .

(Magrifatulloh).

Example 120x600
Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *