Muara Enim//Divisinews.com, 24 September 2025 – Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kepala Seksi Intelijen, Arsitha Agustian, S.H., M.H., didampingi Kasubsi II Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Proyek Strategis Palito Hamonangan, S.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim periode 2022–2024.
Saat ini perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sekitar 70 saksi yang terdiri dari unsur PMI, Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, serta pihak penyedia jasa terkait kegiatan dimaksud.
Perkara ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Kejaksaan Negeri Muara Enim terus berkoordinasi dengan BPKP guna mempercepat proses tersebut. Setelah hasil perhitungan kerugian negara diperoleh, barulah dapat dilakukan penetapan tersangka.
Meski proses hukum berjalan, Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Kejaksaan tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.