Divisinews.com,Takalar-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen identitas wajib yang harus dimiliki setiap penduduk yang berumur minimal 17 tahun.
Proses pembuatan KTP-el bagi mereka yang baru pertema kali melakukan perekaman foto memerlukan dua syarat dokumen.
Dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga dan Ijasah Sekolah Terakhir.
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Takalar, Abdul Wahab mengatakan Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang utama. Sementara Ijazah sekolah adalah dokumen tambahan.
“Dokumen yang utama adalah KK. Sementara Ijazah adalah dokumen yang digunakan untuk mencocokkan nama,” katanya, Senin (20/1/2025).
Abdul Wahab kemudian menjelaskan prosedur pembuatannya.
“Pertama, mendaftar di loket pendaftaran. Di situ diminta syarat dokumennya, yaitu tadi, KK dan Ijazahnya. Setelah itu, langsung diarahkan ke tempat perekaman foto,” jelasnya.
“Setelah melakukan foto, berkasnya kemudian diajukan untuk dilakukan pencetakan,” tambahnya.
Abdul Wahab mengatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), KTP yang dibuat selesai 1 sampai 5 hari kerja.
Katanya, hal itu bergantung pada jaringan dan ketersediaan blangko KTP.
“Jadi setelah pengajuan, kami sampaikan kepada yang mengajukan, terkait berapa hari KTP nya akan selesai. Kalau memungkinkan, bisa langsung jadi hari itu juga. Jika tidak, kami sampaikan untuk datang beberapa hari kemudian,” katanya.
“Jumlah kuota blangko setiap kabupaten itu berbeda-beda dan tidak menentu. Jaringan juga tidak menentu kecepatannya. Itu sebab cepat dan lambatnya pencetakan KTP,” tambahnya.
Rata-rata Dinas Disduk Capil Takalar menerima pengajuan pembuatan KTP 100 sampai 170 KTP per hari.
Jumlah mesin pencetak KTP yang dimiliki berjumlah dua buah. Jika jaringan lancar dan bahan tersedia, maksimal satu mesin dapat mencetak 200 buah per hari.