Divisinews.com//Takalar, Sulsel – Proses hukum yang tak kunjung tuntas atas sejumlah laporan pidana yang dilayangkan anggota Polri dan Bhayangkari di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, memunculkan tanda tanya besar terhadap integritas pelayanan dan penegakan hukum oleh Polres Takalar, Polda Sulsel. Hal ini juga turut memengaruhi persepsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap institusi tersebut.
Dua kasus mencolok menjadi sorotan, yakni laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh anggota Polri dan Bhayangkari yang telah diajukan sejak dua tahun lalu, serta laporan dugaan penipuan terhadap calon siswa (casis) Polri yang masuk pada September 2024. Hingga kini, keduanya dinilai belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.
“Kalau anggota Polri saja butuh waktu bertahun-tahun untuk diproses laporannya, bagaimana dengan masyarakat biasa?” ujar salah satu pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini, Kamis (03/04/2025).
Di sisi lain, laporan dugaan penipuan oleh seseorang berinisial HH, yang dikenal sebagai rentenir, terkesan lebih cepat ditangani. Laporan tersebut yang hanya bermodal bukti selembar kuitansi, ditindaklanjuti hingga Bhayangkari berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Takalar. Padahal, kuitansi yang dijadikan barang bukti itu juga tengah dilaporkan sebagai barang bukti palsu sejak tahun 2023.
Sementara laporan pemalsuan dokumen oleh SW justru dilimpahkan ke tingkat Polsek Galesong, tanpa kejelasan arah penanganannya. Padahal, laporan tersebut memiliki barang bukti yang sama dengan yang digunakan HH dalam laporannya.
Merasa tak mendapat keadilan, SW telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Kompolnas, dan LPSK pada 3 Maret 2025. Namun, tiga hari kemudian (6 Maret 2025), ia justru ditangkap dalam kondisi sakit jantung dan tidak sadarkan diri oleh tim gabungan Polda Sulsel.
“Apakah hukum hanya milik segelintir orang? Mengapa laporan masyarakat kecil dan anggota Polri sendiri seperti drama Korea tanpa akhir?” ungkap salah satu kerabat pelapor.
Terpisah, Kombes Pol Zulham Effendi selaku Kabid Propam Polda Sulsel menegaskan bahwa laporan dugaan penipuan yang menyebut keterlibatan seorang jenderal di Bontonompo tidak benar.
“Sudah ditangani Polres. Dan yang ngaku jenderal itu tidak benar. Proses itu butuh waktu, tapi tetap berjalan dan saya akan pantau,” tegasnya, Selasa (02/04/2025).
Sebelumnya, Kasi Propam Polres Takalar AKP Sri Muhammad Fajar menyebut penyidik baru saja kembali dari Jakarta untuk memeriksa saksi, dan gelar perkara akan segera dilakukan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan digelarkan dalam waktu dekat, meski tidak menjelaskan tanggal pasti pelaksanaannya.
Berikut adalah rincian tiga laporan yang disebutkan:
- LP/B/245/IX/2024 (2 September 2024), pelapor Ramli terkait dugaan penipuan/perbuatan curang.
- LP/B/164/VI/2023 (26 Mei 2023), pelapor Aiptu Abd Malik terkait dugaan pemalsuan dokumen.
- STTLP/B/264/III/2023 (23 Maret 2023), pelapor Sri Wahyuni terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Ketiganya sama-sama melaporkan terduga pelaku berinisial HL.
Sebagai pengingat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Dalam arahannya kepada seluruh jajaran pada Agustus 2022 lalu, ia meminta semua anggota untuk serius dan fokus menjalankan tugas secara transparan dan berkeadilan.
“Kalau tidak sanggup, angkat tangan. Kalau tidak ada, berarti kalian semua masih cinta institusi ini. Kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri sesegera mungkin,” tegas Kapolri.
Namun, kasus di Takalar ini seolah menunjukkan bahwa semangat “Presisi” Polri belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
Pewarta: Dzol Sb