Divisinews.com//JATENG SEMARANG – Provinsi Jawa Tengah dinilai memiliki praktik atau cara kerja terbaik (best practice) dalam pelembagaan petani. Penilaian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Angelius Wake Kako, pada acara kunjungan kerja dalam rangka Penyusunan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Penyerapan aspirasi tersebut dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Hari Senin Kemarin, 26 Januari 2026. 
“Kami memilih Jawa Tengah karena ada beberapa best practice yang sudah dilakukan Jawa Tengah terkait pelembagaan petani. Ini akan menjadi modal untuk kita terapkan dalam penormalan undang-undang yang akan kita buat,” ucapnya.
Angelius mencontohkan, Pemprov Jateng telah melakukan berbagai intervensi yang melibatkan BUMD dan koperasi untuk menyerap hasil pertanian.
“Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dipandang perlu direvisi, karena masih banyak item yang belum muncul dalam undang-undang yang saat ini berlaku,” jelasnya. 
Ia mengungkapkan, Jawa Tengah dipilih sebagai daerah yang menjadi tujuan pelaksanaan DIM, karena provinsi ini melakukan banyak gebrakan yang dianggap sesuai, apabila diterapkan dalam undang-undang yang baru.
Nantinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga akan mengakomodasi petani milenial dan perempuan petani. RUU tersebut dirancang untuk mengatur serta memberikan ruang bagi lahirnya insentif yang mampu meningkatkan minat generasi muda terjun ke sektor pertanian.
“Saat ini petani kita didominasi generasi tua. Mungkin karena kesejahteraan petani belum memadai, sehingga generasi muda enggan jadi petani. RUU kita dorong ada stimulan untuk petani milenial lebih bersemangat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, menyampaikan beberapa hal terkait kondisi pertanian di provinsi ini, antara lain mengenai lahan pertanian, infrastruktur penunjang, regenerasi petani, harga pupuk, serta sarana dan prasarana produksi pertanian.
“Semoga masukan terkait persoalan pertanian yang muncul pada pertemuan ini, dapat dieksekusi pada RUU yang tengah disusun, dan berdaya guna untuk perlindungan petani serta ketahanan pangan di masa yang akan datang,” ucapnya.
Ia menambahkan, Jateng memiliki berbagai terobosan dalam mengemban tugas sebagai lumbung pangan nasional, salah satunya meningkatkan produksi padi, jagung, dan kedelai, yang saat ini masuk dalam peringkat atas nasional.
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian di wilayahnya demi mengejar target swasembada pangan nasional.
Tak hanya itu, Pemprov juga menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026. Angka ini meningkat dari realisasi tahun 2025 yang mencapai 9,4 juta ton. Selain itu, produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering.
Dok- @(Humas)














