divisinews.com // PASURUAN – Proyek rehabilitasi SD Wangkal Wetan di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang menggunakan anggaran APBD, menuai sorotan tajam. Pelaksana proyek dari CV Lubis Abdi Jaya diduga bekerja tanpa mematuhi standar material dan spesifikasi teknis.
Dugaan ini mencuat setelah tim media berada di lokasi pada Selasa (16/12/2025).saat Salah satu pekerja pemasangan gavalum (galvalum)di tanyai terkait surat ampikator (sertifikat) mengaku tidak memiliki surat amplikator (sertifikasi), dan sangat miris terlihat pekerja pemasangan Gavalum dan genting tidak menggunakan K3 untuk keselamatan pekerja.
“Saya hanya mengerjakan sesuai perintah. Memasang Gavalum, surat amplikator memang tidak ada. Kalau mau jelas, hubungi saja Dani, dia yang nyuruh,” ungkap pekerja tersebut.
Dugaan penggunaan gavalum yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) pun semakin kuat.
Kritik keras juga ditujukan kepada konsultan pengawas, CV Eka Design. Berdasarkan keterangan pekerja, konsultan hanya hadir sekali saat proses enset (set up awal) dan tidak pernah melakukan pengawasan lanjutan.
Hal ini bertentangan dengan tugas utama konsultan sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan untuk memastikan pekerjaan konstruksi sekolah sesuai spesifikasi, teknis, dan administrasi.
Seorang perwakilan LSM, Heri, mengecam keras kontraktor yang dinilai tidak profesional dan lepas tangan saat dimintai klarifikasi. Heri juga mempertanyakan peran Dinas Pendidikan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang terkesan diam.
“Ini proyek negara, uang rakyat Pasuruan, bukan uang pribadi. Kalau pekerjaannya asal-asalan, jelas menyalahi aturan… Bahayanya bukan main,” tegas Heri.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau jawaban dari pihak pelaksana (CV Lubis Abdi Jaya), konsultan pengawas (CV Eka Design), maupun Pejabat PPTK Dinas Pendidikan terkait dugaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar.(Tim)















