Example 728x250
BeritaDaerahHukum

Proyek Sawah Luhur Diduga Langgar Hukum, LBH YABPEKNAS dan LSM Trinusa Ultimatum Pemerintah

45
×

Proyek Sawah Luhur Diduga Langgar Hukum, LBH YABPEKNAS dan LSM Trinusa Ultimatum Pemerintah

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Kota Serang – Lembaga Bantuan dan Perlindungan Konsumen Nasional (LBH YABPEKNAS) bersama LSM Trinusa menegaskan akan bergerak bersama rakyat untuk menghentikan aktivitas proyek di Sawah Luhur yang dinilai melanggar hukum.

Proyek tersebut diketahui hanya mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan izin lokasi, tanpa dilengkapi persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta izin teknis lain yang menjadi syarat mutlak.

Example 325x300

Hasil investigasi kedua lembaga ini menunjukkan bahwa proyek masuk kategori risiko menengah-tinggi, sehingga wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 6 ayat (1) & (2) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Pasal 8 ayat (3) PP No. 5 Tahun 2021 (PKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF)
  • Pasal 4 PP No. 22 Tahun 2021 (AMDAL/UKL-UPL wajib sebelum kegiatan)
  • Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Pidana penjara hingga 3 tahun, denda hingga Rp 3 miliar)
  • Pasal 69 & 73 UU No. 26 Tahun 2007 (Pidana penjara hingga 3 tahun, denda hingga Rp 500 juta)

LBH YABPEKNAS menyoroti pernyataan Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi yang sebelumnya mengaku akan memanggil pihak PT. Jaya Dinasty Indonesia terkait proyek ini.

“Fakta bahwa Satgas sudah tahu proyek ini melanggar aturan, bahkan sudah bicara akan memanggil pihak perusahaan, tetapi hingga kini membiarkan pekerjaan tetap berjalan, adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Ketua LBH YABPEKNAS, Nurhamzah.

Nurhamzah menambahkan:

“Ini bukan soal susah atau mudah mencari investor. Untuk apa ada investor kalau justru merugikan rakyat, merusak lingkungan, dan melanggar hukum? Pertanyaannya, ada apa? Komitmen apa sampai segitunya membela investor yang jelas-jelas melanggar aturan? Pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan modal yang menginjak aturan.”

Ketua LSM Trinusa, Wahyudin, menegaskan pihaknya akan bergerak bersama LBH YABPEKNAS.

“Kalau pemerintah tidak mau menutup proyek ini, maka kami yang akan menutupnya. Kami siap aksi kembali dalam jumlah besar untuk menghentikan langsung aktivitas di lapangan,” tegas Wahyudin.

LBH YABPEKNAS dan LSM Trinusa memperingatkan, jika pemerintah tetap tidak bertindak, rakyat yang akan bergerak. Aksi besar-besaran sedang disiapkan dengan melibatkan berbagai elemen organisasi dan pegiat lingkungan.

“Kami sudah pernah turun ke lapangan, dan kami siap kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Jika hukum tidak dijalankan oleh pemerintah, maka rakyat yang akan menegakkannya,” tutup Hamzah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *