Divisinews.com | Makassar, SULSEL – 1 Mei 2025, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar menyampaikan kecaman keras terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT Baja Lestari, pabrik spandek yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng.
Perusahaan ini diduga kuat tidak mengantongi izin produksi, izin lingkungan, maupun dokumen legal lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Yang lebih memprihatinkan, perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan meskipun pelanggarannya terang-benderang. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dan pembiaran oleh oknum aparat dari Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng yang justru menjadi tameng bagi aktivitas perusahaan.
Ini adalah bentuk nyata dari matinya penegakan hukum dan suburnya praktik kolusi antara pemodal dan penegak hukum di daerah.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha berbasis risiko menengah hingga tinggi wajib mengantongi izin lingkungan dan izin operasional sesuai klasifikasinya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh menjalankan kegiatan operasional sebelum memperoleh seluruh izin yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Lingkungan yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan usaha yang melanggar ketentuan tersebut merupakan pelanggaran hukum administratif dan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
LKBHMI juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayahnya. Ketiadaan tindakan dari instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng memperkuat dugaan adanya kompromi kekuasaan dengan pelaku usaha.
Karena itu, LKBHMI mendesak agar seluruh dokumen perizinan dan hasil pengawasan atas PT Baja Lestari dibuka ke publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kecaman semata.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan dilegalkan atas nama kepentingan modal. LKBHMI akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal ini. Kami akan membuka semua data dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.
LKBHMI juga menyerukan agar masyarakat dan seluruh elemen sipil turut mengawasi serta menolak segala bentuk perampasan hak atas lingkungan yang sehat.
Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan terhadap rakyat.