Example floating
Example 728x250
Uncategorized

PT Bantam Akan Tempuh Seluruh Aset Lahan Ratusan Hektare di Lebak Yang Diduga Akan Dipetak-petakan Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab

24
×

PT Bantam Akan Tempuh Seluruh Aset Lahan Ratusan Hektare di Lebak Yang Diduga Akan Dipetak-petakan Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini
Divisinews.online, Lebak- PT Bantam selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dan pemilik tanah yang telah di bebaskan oleh pt bantam semenjak tahun 1910, pihaknya tak terima jika ada oknum yang akan berupaya memetak-metakan lahan nya kepada yang tidak berhak ataupun oknum2 tertentu tanpa persetujuan pihak pt Bantam.
Sesuai acuan data yang ada, lahan seluas kurang lebih seribu seratus (1100) hektare yang berada di lima (5) wilayah Desa yakni, Mekarjaya, Cimarga, Gununganten Kecamatan Cimarga, dan dua Desa lainnya yaitu Desa, Wantisari dan Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak- Banten tersebut.
Berdasarkan Surat Menteri Agraria dan tata ruang juga Surat Keputusan Kementerian/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 18 Tahun 2021 tentang penetapan Hak pengelolaan dan Hak atas tanah, dinyatakan penataan kembali penmbina’an, pemanfaatan dan pemilikan, menjadi kewenangan Menteri untuk :
a. Diberikan prioritas untuk dimohon kembali oleh bekas pemegang hak.
Namun mirisnya ribuan hektare lahan PT Bantam, sebagian besar diduga akan dipetak-petakan oleh oknum Pemda Lebak dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak yang berupaya mengklaim sebagian besar lahan PT Bantam.
Lahan yang akan dipetak-petakan adalah oleh oknum yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati di Kabupaten Lebak, diduga (inisial) IK. Hal ini disampaikan Rudi Hermanto, selaku pihak yang dipercaya oleh pihak PT Bantam sekaligus dirinya yang mengaku aktif mengawal proses pendata’an secara keseluruhan terkait status lahan PT Bantam tersebut, Rabu 11 Desember 2024.
“Tentu saya sangat menyayangkan adanya tindakan yang menurut saya kurang pantas dilakukan oleh pejabat sekelas oknum PJ Bupati yang diduga bekerjasama dengan pihak BPN, walaupun apa yang mereka lakukan belum terealisasi.”ungkapnya.
Lahan seluas limapuluh dua hektare yang kini di klaim menjadi milik Pemda Lebak, diduga status lahan tersebut sengketa, karena pihak PT Bantam masih memenuhi kewajibannya membayar pajak hingga tahun 2016 sebelum block akses, karena diduga ditemukannya Surata Pembayaran Pajak Tanah (SPPT) ganda.
“Parahnya lagi, Pemda Lebak secara terang-terangan mengklaim lahan seluas limapuluh dua hektare, yang sekarang sudah diratakan dan wacananya akan diperuntukkan Agro wisata, ini kan konyol,”tandas Rudi.
Belum lagi diduga upaya penyerobotan lahan yang sepihak tersebut, akan dipeta-petakan menjadi milik beberapa Lembaga Hukum di kabupaten Lebak, yaitu Kejaksa’an Negeri (KEJARI) Lebak, Polres Lebak, Kodim Lebak dan Batalion Cakra Mandala Yuda. Belum lagi, lahan ratusan hektare yang di klaim menjadi milik Komunitas Petani Setempat (KOMPAS) dan P2B.
“Anehnya kok’ bisa gitu loh, lahan PT Bantam yang adalah lahan swasta mau dibagi-bagi sama mereka yang tidak punya hak samasekali, kalau begini caranya berarti kan ada upaya untuk menyerobot lahan orang namanya, kan semua masyarakat tau kalau lahan seluas ratusan hektare itu milik PT Bantam, gimana sih,”Tutup Rudi.
(ARS)
Example 120x600
Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *