Example 728x250
Daerah

PT.Indralaya Agro Lestari (IAL) Mempekerjakan Buruh Tanpa Perjanjian Kerja Atau Tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

122
×

PT.Indralaya Agro Lestari (IAL) Mempekerjakan Buruh Tanpa Perjanjian Kerja Atau Tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com // Muara Enim-Pelanggaran Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT.Indralaya Agro Lestari (IAL) yang bergerak disektor perkebunan dan pabrik sawit ,dikecamatan Muara Belida kabupaten Muara Enim.

Pada sabtu/13/September/2025. Keterangan dari warga Ring (1) yang bekerja di Pabrik Sawit IAL yang enggan disebutkan namanya takut diintimidasi pihak Perusahaan. “Rata-rata yang bekerja disini sekira (30) orang dari Ring (1) sejak pabrik mulai beroperasi dari tahun 2016 sampai sekarang tidak ada ikatan ,perjanjian perjanjian apalagi BPJS ,

Example 325x300

Kami hanya Mendapatkan Rp,07 /kg dari TBS sawit yang kami bongkar itupun dari truck angkutan Bak Mati, dan Mobil Pick Up ( tidak untuk Dump Truck) ,

Sebenarnya kami pengen adanya perjanjian kerja dan BPJS ketenagakerjaan tapi apalah daya kami hanya masyarakat sipil yang rata-rata pendidikan menengah kebawah, tapi setidaknya pihak perusahaan ada kebijakan lebih untuk masyarakat ring (1) apalagi untuk pekerja yang sudah lama loyalitas bekerja dari mulainya pabrik beroperasi.

Bahkan kami juga pernah unjuk rasa untuk permohonan terkait penambahan hasil bongkar dari Rp,07, /Kg menjadi Rp ,10,/kg dan dijanjikan oleh Perusahaan sesudah bulan September 2025 akan ditambah menjadi Rp,10,/Kg Kami Hanya Menunggu janji kebijakan tersebut .


Kalau sebuah PT sawit mempekerjakan buruh tanpa perjanjian kerja atau tanpa BPJS Ketenagakerjaan, itu termasuk pelanggaran ketenagakerjaan. Berikut penjelasannya:

1. Tanpa Perjanjian Kerja (PK)
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja/UU No. 6 Tahun 2023) mengatur bahwa setiap hubungan kerja harus didasarkan pada perjanjian kerja, baik secara tertulis maupun lisan.

Jika tidak ada perjanjian kerja:
Status hubungan kerja menjadi buruh tetap (PKWTT) demi hukum.
Buruh berhak atas upah, hak cuti, jam kerja, pesangon, dan perlindungan lain sesuai aturan.

PT yang mempekerjakan tanpa PK bisa dianggap menghindari kewajiban hukum, sehingga bisa dikenakan sanksi administratif.

2. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika tidak mendaftarkan:
PT dapat dikenakan sanksi administratif: teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Buruh kehilangan hak jaminan sosial: JKK (kecelakaan kerja), JHT (tabungan hari tua), JKM (kematian), dan JP (pensiun).

3. Sanksi bagi PT
Administratif: teguran, denda, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pencabutan izin usaha.
Perdata: buruh bisa menuntut haknya melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Pidana (dalam kasus tertentu): misalnya jika ada pelanggaran serius yang mengakibatkan kecelakaan kerja atau pelanggaran upah.

👉 Singkatnya: Mempekerjakan buruh tanpa perjanjian kerja = melanggar UU Ketenagakerjaan. Tidak mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan = melanggar UU BPJS. Keduanya merugikan buruh dan bisa berakibat sanksi berat bagi PT.

Pewarta Tim Investigasi
Editor Yusan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *