Pungli Insentif Guru Honorer Swasta di SDIT Al Munawwar Mencuat. Kasek dituding “Zholim”
Panyabungan .
Praktek dugaan tindak pidana berupa pungutan liar (pungli) dan pemerasan kian marak. Kali ini kasusnya terjadi di SDIT Al Munawwar Kelurahan Pidoli Dolok Kec Panyabungan.
Dugaan “pungli” ini mencuat ke permukaan dan telah menyita perhatian publik. Pasalnya, tak tanggung-tanggung sebanyak 30 orang guru SDIT yang menerima dana insentif guru dari pemerintah selama 3 (tiga) bulan ini diwajibkan untuk menyetor keseluruhan dana insentif yang mereka terima kepada oknum Kepala Sekolah SD IT Al Munawwar.
“Insentif guru honorer swasta ini telah lama kami tunggu pencairannya. Awalnya kami berharap dana insentif ini bisa membantu ekonomi keluarga yang saat ini lagi sulit pasca lebaran. Namun ternyata, kami para guru diminta oleh Kasek agar menyetorkan seluruh dana insentif itu kepada beliau. Uang Rp 1.500.000 itu sangat berharga bagi kami. Namun hak kami selaku guru ini telah dirampas secara zholim oleh Kasek. Ini sangat menyakitkan kami” ujar seorang guru yang enggan disebutkan namanya kepada media (22/04) di Pasar Panyabungan.
Disebutkan, awalnya mereka begitu bahagia ketika mendengar adanya kabar terkait pencairan anggaran untuk dana insentif ini, karna langsung di transfer ke rekening masing-masing guru. Tapi dalam waktu sekejab, ketika uang tsb telah mereka cairkan dan terima, tiba-tiba ada instruksi dari Kasek agar segera menyetorkan dana insentif yang diterima para guru tsb. ‘Uang insentif kami para guru akhirnya segera dikumpulkan dan diserahkan kepada Kasek. Hal ini sangat melukai hati kami karna ini merupakan hasil jerih payah dan keringat kami selama ini. Ini bentuk kezaliman yang nyata” sebut sumber tsb.
Masih menurut penuturan sumber tsb, alasan Kasek untuk meminta uang insentif para guru tsb karna setiap bulan para guru tsb telah menerima gaji/honorium dari sekolah. “Kasek telah zalim. Ini bukan dana BOS, atau uang dari sekolah. Tapi ini adalah bentuk apresiasi/ penghargaan dari pemerintah dengan mengalokasikan dana insentif untuk kesejahteraan guru dengan angka 500.000 perbulan. Ini adalah hak kami dan uang kami. Kenapa dijarah secara semena-mena” ungkap sumber tsb.
Ditambahkan, dana insentif Rp.1.500.000 yang ditunggu selama lebih 3 bulan ini, merupakan angka yang besar bagi mereka para guru honorer swasta dan sangat bermanfaat untuk biaya rumah tangga, biaya sekolah anak-anak dan menopang ekonomi keluarga mereka. “Kami tidak ikhlas dunia akhirat atas kesewenangan ini. Ini pungli dan pemerasan yang tidak bisa kami terima” ucap sumber tsb sambil meneteskan air mata.
Pihaknya meminta ketegasan Bupati Madina, Ketua DPRD Madina, Kapolres Madina, Kakankemenag, Kadis Pendidikan dan pihak terkait segera menindak lanjuti praktek “pungutan liar” ini dan melakukan tindakan sesuai aturan regulasi yang berlaku dan memberi sanksi tegas kepada oknum Kasek tsb “Kami memohon bantuan Bapak-bapak, untuk membantu kami agar kami bisa memperoleh uang dana insentif itu kembali tanpa potongan apapun. Kami mohon agar bisa membantu kami pak” lirih sumber tsb dengan penuh iba
Kepala Sekolah SDIT Al Munawwar yang dikonfirmasi wartawan melalui panggilan Watsh Ap lewat nomor kontak
0813******977 mengelak dan berdalih bahwa itu bukan pungli. Namun ketika dikonfirmasi lanjutan, handphone Kasek ternyata sudah centang satu dan memilih memblokir pers.
Menyikapi ini, Ketua Bidang Hukum dan HAM PD GPI (Gerakan Pemuda Islam) Kab Madina Dahler Lubis, SH kepada pers menyatakan mengutuk keras kesewenangan yang dilakukan oleh oknum Kasek SDIT Al Munawwar. “Kita mengecam tindak zalim berupa dugaan pungli dan pemerasan tsb. Apalagi praktek haram tsb di sekolah berbasiskan agama. Hal ini sangat menodai dunia pendidikan dan harus ditindak tegas” ungkap Dahler.
Pihak GPI sendiri, juga berjanji segera memproses kasus ini ke jenjang lebih tinggi untuk diproses secara hukum dan dilaporkan ke petinggi birokrasi pemerintahan.
(Magrifatulloh).