Divisinews.com//Makassar, – Ratusan massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R.A Kartini No.18/23, Kota Makassar. Massa menuntut agar markas mereka yang berlokasi di Jalan AP Pettarani tidak dieksekusi.
Dalam aksi tersebut, para demonstran membentangkan berbagai spanduk bertuliskan penolakan terhadap putusan eksekusi. Kehadiran massa dari berbagai kecamatan menunjukkan bahwa seluruh pengurus kecamatan turut serta dalam aksi ini.
Meskipun diguyur hujan deras dan angin kencang, massa tetap bertahan menyuarakan aspirasi mereka. Dandi, selaku Jenderal Lapangan (Jendlap), dalam orasinya menyatakan adanya dugaan permainan dalam putusan pengadilan terkait eksekusi lahan tersebut.
“Jangan eksekusi lahan kami! Kami menduga ada permainan di dalam pengadilan karena terdapat surat putusan yang berbeda, tetapi dengan subjek dan objek yang sama,” tegas Dandi dalam orasinya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) dan orator lainnya juga menegaskan bahwa pemaksaan eksekusi ini dapat memicu konflik yang lebih besar.
“Jangan sampai dengan memaksakan eksekusi akan terjadi pertumpahan darah, karena kami menganggap putusan pengadilan ini cacat hukum,” tambah salah satu orator aksi.
Dari spanduk yang dibentangkan, massa juga menyoroti latar belakang pemohon eksekusi. Tertulis bahwa A. Baso Matutu, yang mengajukan permohonan eksekusi, merupakan residivis yang pernah divonis dan menjalani hukuman dua kali dalam kasus pemalsuan surat.
Selain berorasi di dalam pagar pengadilan, massa juga melakukan aksi blokade setengah jalan Kartini dengan membakar ban bekas. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan petugas kepolisian.
Menurut salah satu peserta aksi, massa yang tergabung dalam demonstrasi ini terdiri dari berbagai ormas dan LSM di Makassar.
Usai berorasi di PN Makassar, massa berencana melanjutkan aksi mereka ke Mapolrestabes Makassar guna menyampaikan tuntutan lebih lanjut. (Tim/red)