Example 728x250
Polri

Remaja 12 Tahun Ditangkap Resmob Polres Bantaeng Usai Curi Emas dan Uang Tunai dari Rumah Kosong

2
×

Remaja 12 Tahun Ditangkap Resmob Polres Bantaeng Usai Curi Emas dan Uang Tunai dari Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Bantaeng – Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh BRIPKA Sabil berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MA (12) di salah satu kafe kawasan Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng, pada Jumat malam (13/06/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

MA ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong milik korban bernama Nurwahidah, yang beralamat di Jalan Hasanuddin 2, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Example 325x300

Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd. menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah bepergian ke Kabupaten Bone. Ketika salah satu kerabatnya datang ke rumah, ditemukan kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Beberapa lemari rusak dan pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah dihubungi, korban pun meminta kerabatnya untuk memeriksa isi lemari. Ternyata, sejumlah barang berharga berupa emas (sepasang anting) dan uang tunai Rp6.000.000,- telah raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15.000.000,-.

Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku MA mengakui perbuatannya. Ia menyusup ke dalam rumah korban melalui celah di dinding samping yang terbuka dan keluar melalui pintu belakang. MA juga mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk membeli makanan bersama teman-temannya dan minuman keras.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah celengan dalam kondisi rusak dan 10 buah perhiasan emas yang diduga merupakan hasil pencurian,” jelas AKP Amiruddin.

Saat ini, MA telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *