Example 728x250
Berita

Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Tangkap DPO Pelaku Rudapaksa Anak dibawah Umur

137
×

Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Tangkap DPO Pelaku Rudapaksa Anak dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.ONLINE//MAMUJU – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 150 / VI / 2024 / SPKT Resta Mamuju, pertanggal 25 Juni 2024, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Botteng dan Hotel Rahmat Mamuju

Diketahui, Pelaku berinisial RD (18), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2024, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.

Ditemui hari ini Kamis (19/24) Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut diatas

Baca Juga  Putra Pimpinan Redaki Divisi News, Dwi Prasetia Saputra Ramadhan Resmi Sandang Pangkat Serda TNI AD dan Gelar Sarjana Hukum

Bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim. “Pelaku sudah menjadi DPO selama lebih dari enam bulan. Tim kami bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya

Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya menegaskan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. mengingat korban adalah seorang anak di bawah umur yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku. Tambah Kasat Reskrim 

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tabulahan Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Pemilihan Serentak 2024

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Mamuju kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan kelompok rentan seperti anak-anak. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaludin 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *