Mamuju – Menyambut bulan suci ramadhan 1447 hijriah, Sat Resnarkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Jumat, 20 Februari 2026
Dalam kurun waktu tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap sebanyak 4 (empat) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari keempat laporan polisi tersebut, satnarkoba Polresta Mamuju mengamankan dan menetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka.
Salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (38). Selain itu, turut diamankan beberapa tersangka lainnya yang saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 8 gram
Dalam penanganan perkara ini, dua orang tersangka perempuan masing-masing berinisial PN (38) dan ISS (38) tidak dilakukan proses pidana lanjutan, melainkan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) serta hasil asesmen dari BNN Provinsi (BNNP) yang menyatakan keduanya sebagai penyalahguna yang layak direhabilitasi.
Kasat Narkoba AKP Sigit Nugroho menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna yang dinilai memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mamuju. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju















