Divisinews.online, Mamasa — Satuan Lalu lintas Polres Mamasa Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan kepada Masyarakat, pengendara kendaraan roda dua di Wilayah Kota Mamasa. Sabtu 17 Agustus 2024.
Adapun Himbauan yang di sampaikan kepada Masyarakat adalah pentingnya tetap selalu mentaati aturan lalu lintas yang berlaku guna menghindari terjadinya kecelakaan dan juga dapat mengurangi tingkat pelanggaran di Kab Mamasa. baik dengan tidak menggunakan knalpot brong maupun dengan tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan kelancaran berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Mamasa mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Mamasa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang merugikan semua pihak.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat, terutama para pengendara sepeda motor yang merasa mendapatkan informasi dan pemahaman baru mengenai tata cara berlalu lintas yang benar dan aman. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan untuk terus mengingatkan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Polres Mamasa berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Edukasi dan sosialisasi yang berkesinambungan merupakan salah satu langkah preventif yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar