PASANGKAYU – Polsek Pasangkayu & Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan Lelaki L karena didapati membawa barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu.
L sendri diamankan rabu dini hari 25 Januari 2026 di jalan Trans Sulawesi dusun Marennu desa Malei Kecamatan Pedongga setelah sebelumnya meminta tolong kepada personil Polsek pasangkayu yang sementara melakukan patroli rutin untuk dibantu Jemper/Pancing mobilnya yang sebelumnya macet namun saat hendak dibantu gerak gerik bersangkutan mencurikan sehingga dilakukan penggeledahan bersama Personil Sat Res Narkoba yang dihubungi terlebih dahulu.
Saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah wadah kotak yang di lilit lakban warna hitam yang berisi 4(empat) sachet dalam Knalpot mobil yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Haerul Ahmad Djafar S.Pd yang dimintai keterangan Rabu Siang mengatakan ” Benar, telah diamankan Lelaki L yang merupakan warga Kecamatan Baras, karena diduga telah menyimpan, menguasai, mengetahui dan memiliki Narkotika jenis sabu, dimana barang tersebut hendak di antar ke salah satu wilayah di kabupaten pasangkayu atas suruhan seseorang.
Selain mengamankan 1 (satu) buah wadah kotak yang di lilit lakban warna hitam yang berisi 4(empat) sachet dalam Knalpot mobil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,04 gram dari TKP, diamankan juga 10 (sepuluh) sachet sedang kosong, 1 (satu) sachet besar kosong, 1 (satu) buah wadah kotak yang di lilit lakban warna hitam, 1 (satu) sachet besar kosong, 1 (satu) unit mobil sedang warna silver dengan Nomor TNKB DC 03.
Saat ini Lelaki L sementara dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk mendalami keterlibatannya dan perannya dengan barang terlarang tersebut. Tegas Haerul.















