Divisinews.com//Pasangkayu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga pria warga Dusun Tobengo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, diciduk karena terlibat kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (13/4/2025) sore.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial E (26), seorang petani, serta A (29) dan L (48) yang keduanya merupakan karyawan swasta. Dari tangan E, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,30 gram.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari tertangkapnya E, yang diketahui membeli sabu atas perintah dan fasilitasi A dan L. “Mereka (A dan L) memberikan uang dan kendaraan kepada E untuk membeli sabu di wilayah Kabupaten Donggala,” terang Yusuf, Rabu (16/4/2025).
Setelah E ditangkap, penyidik langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk A dan L yang tengah menunggu di depan rumah dinas sebuah perusahaan swasta. Keduanya tidak berkutik saat diamankan dan mengakui keterlibatan mereka.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi 1 sachet sabu, 1 celana pendek jeans biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam-merah tanpa plat.
“Ketiganya kini dalam proses penyidikan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPT