Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Sarjo karena memiliki dan kuasai Narkotika jenis sabu. Selasa Sore (17/6/2025).
K yang merupakan Resedivis dalam kasus Narkoba tertangkap setelah mengantarkan sabu kepada pelanggan yang memesannya dan terpantau saat melintas di jalan trans Sulawesi Desa Polewali Kecamatan Bambalamotu oleh petugas kepolisian.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Rabu Pagi mengatakan ” Benar, Kami telah menangkap Lk.K (47 th), yang merupakan Warga Desa Sarjo dan merupakan Resedivis Tindak Pidana Narkotika di dusun Kampung Baru Desa Polewali karena sebelumnya telah ditemukan menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.
K tertangkap berkat kerja sama dari masyarakat sehingga dari Informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku sampai memperoleh titik terang bahwa Pelaku sering masuk ke kecamatan Bambalamotu mengantar sabu dan berproses secara cepat sehingga susah terdeteksi.
Saat pelaku berada di wilayah Kecamatan Bambalamotu, petugas sempat kehilangan jejak namun pantang menyerah sehingga dilakukan penyisiran ke beberapa lokasi yang disinyalir rawan terjadinya transaksi Narkoba dan sore harinya sempat melihat pelaku berada di Desa Polewali dan di buntuti serta di hentikan namun tersangka meloncat dari kendaraannya dan hendak melarikan diri namun tertangkap tidak jauh dari lokasi sebelumnya.
Saat digeledah, ditemukan dalam jaket tersangka K, tempat bedak yang berisi 22 sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh Lelaki B yang merupakan seorang bandar disurumana dan sabu tersebut telah terjual 3 sachet sebelum tertangkap.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 22 sachet dengan berat 4,80 gram, 2 Unit HP dan uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga adalah hasil penjualan sabu. K kini menjalani pendalaman oleh penyidik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan”.Tegas Yusuf.