Divisinews.com//Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Bulili yang kedapatan menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu pada Senin pagi (17/2/2025).
Tersangka berinisial K (19) ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, tersangka K ditemukan memiliki 15 (lima belas) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram. K diamankan di kediaman seorang remaja berinisial MA yang masih di bawah umur.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, dalam keterangannya pada Rabu pagi menyampaikan bahwa hasil pendalaman mengungkap fakta bahwa tersangka telah menjual narkotika jenis sabu selama seminggu terakhir. Dari hasil penjualannya, tersangka telah berhasil menjual sebanyak 10 sachet. Sabu tersebut diperoleh dari wilayah Surumana, Kabupaten Donggala, dengan jumlah 1,5 gram seharga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang kemudian dijual kembali dalam kemasan kecil.
Selain menyita narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
- 1 (satu) kotak kain warna hitam
- 1 (satu) sendok bening yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 3 (tiga) sachet sedang klip warna putih kosong
- 1 (satu) ball sachet kosong
- Uang tunai sebesar Rp 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang diduga hasil penjualan sabu
Polres Pasangkayu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
Sunber: Humas Polres Pasangkayu