Sinjai,Divisinews.com// – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai diback up tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. (27/4/2025).
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar, SH.,S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE, M.Si.,MH menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai, pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 16.00 wita.
“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025 yang dilaporkan oleh Perm. Nurlia dan korban nama samaran bunga (14) tahun yang tak lain merupakan kemanakan pelaku.
“Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial AN (28), Pek. tidak ada, Alamat Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan. Kabupaten Sinjai. ujarnya.
Awalnya pelapor menerima telefon dari korban bahwa korban dipaksa dilepas baju dan celana baru pelaku menyetubuhinya kemudian pelapor bertanya lagi kepada bahwa siapa yang kasih begitu kemudian korban berkata pace AN, setelah itu pelapor merasa keberatan dan kemudian melaporkannya ke pihak berwajib guna proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui identitas dan alamat terduga pelaku berada di jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kemudian Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan tim resmob Bulukumba dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Hasil Interogasi terhadap terduga pelaku mengakui awal persetubuhan terjadi dikarenakan hawa nafsu, dan mengakui timbul nafsunya setelah menemani korban tidur di kamarnya. Dan saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.