Example 728x250
Berita

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Tangkap Warga Pantoloan Karena Miliki 10 Gram Sabu Siap Edar

125
×

Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Tangkap Warga Pantoloan Karena Miliki 10 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Divisinews.online, Pasangkayu – Warga Pantoloan tertangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu. 

MJ tertangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Karyo Desa Kasano Kec.Baras Kab.Pasangkayu setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam rumahnya yang ditempatinya 20 Sachet/Paket Narkotika jenis sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dimintai konfirmasi rabu pagi 7 Juli 2024 mengatakan ” MJ (55) tahun yang merupakan warga Pantoloan ditangkap Sat Resnarkoba pada Selasa dini hari dimana sebelumnya ditemukan 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan. 

Baca Juga  Transparansi dan Keberlanjutan Diakui, PTBA Kantongi Penghargaan Platinum ASRRAT 2025

Selain mengamankan sabu tersebut diatas, disita juga di TKP 23 (dua puluh tiga) sachet/paket kosong, 2 (dua) sendok bening yang terbuat dari Pipet plastik, 2 (dua) buah timbangan Digital/skill, 1 (satu) tempat plastik kecil warna hitam merk x- case mini3, 1 (satu) dompet kecil warna kuning coklat dan Uang Tunai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diduga hasil penjualan sabu. 

Baca Juga  Satuan Resnarkoba Polres Majene Gelar Sosialisasi P4GN di Desa Simbang

Tersangka MJ selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamna hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” Tegas Yusuf.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *