Divisinews.com//Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Buronan yang diamankan adalah Elly Gwandi, seorang perempuan berusia 62 tahun, yang terlibat dalam perkara tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.
Terpidana diamankan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 21.00 WIB, di Kampung Muara Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga operasi berjalan lancar. Saat ini, Elly Gwandi dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu:
- Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1206/Pid.B/2023/PN.Makassar tanggal 27 Maret 2024, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan kekerasan serta dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara.
- Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 584/Pid/2024/PT.Mks tanggal 29 Mei 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 147 K/Pid/2024 tanggal 2 Oktober 2024, yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum maupun terpidana.
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk terus menindak buronan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Beliau mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kejaksaan RI akan terus memburu para DPO demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.
Dengan keberhasilan pengamanan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan profesional demi terciptanya keadilan di masyarakat.