Ruteng, NTT | divisinews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai bersama Kantor Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan perang terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui kegiatan sosialisasi penegakan hukum yang digelar di Kantor Satpol PP dan Damkar Manggarai, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini menegaskan komitmen aparat dalam menutup ruang gerak peredaran BKC ilegal yang secara nyata merampok penerimaan negara, merusak tatanan usaha legal, serta mengancam keselamatan dankesehatan masyarakat di Kabupaten Manggarai.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan kelurahan se-Kecamatan Langke Rembong, jajaran Satpol PP Manggarai, serta insan pers. Bea Cukai Labuan Bajo menghadirkan Kristoforus Moa Lirong, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, sebagai narasumber tunggal.
Dalam paparannya, Kristoforus menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap stabilitas penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
“Cukai adalah instrumen negara untuk mengendalikan peredaran barang tertentu. Ketika dilanggar, negara dirugikan dan masyarakat menjadi korban,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal yang beredar bebas dengan harga murah patut dicurigai karena umumnya diproduksi tanpa standar, menggunakan bahan baku yang tidak terjamin, serta lolos dari pengawasan negara.
Bea Cukai secara tegas mengingatkan masyarakat dan aparat kelurahan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu dengan kualitas cetakan buruk, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk.
“Pita cukai asli memiliki hologram dinamis yang berubah warna, cetakan presisi, serta kertas khusus dengan serat halus berwarna. Di luar itu patut diduga ilegal,” tegas Kristoforus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi rokok ilegal. Ketentuan pidana diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Produsen dan pengedar rokok ilegal terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai. Bahkan pembeli yang mengetahui barang tersebut ilegal tetap dapat dijerat pidana sesuai Pasal 56,” katanya.
Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 menyebutkan bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, menyerahkan, atau mengonsumsi Barang Kena Cukai ilegal dapat dikenai sanksi pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, mewakili Kepala Satpol PP, menegaskan bahwa Satpol PP tidak akan tinggal diam dan akan meningkatkan pengawasan di lapangan.
“Kami akan terus mengedukasi, mengawasi, dan menindak sesuai kewenangan. Rokok ilegal tidak boleh diberi ruang di Manggarai,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Kristoforus meminta seluruh peserta untuk bertindak aktif setelah sosialisasi berakhir.
“Jangan berhenti di ruangan ini. Awasi peredaran barang di wilayah masing-masing dan laporkan jika menemukan rokok ilegal. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya.
Penulis: J Robert













