Ruteng, NTT// Divisinews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR), di Kelurahan Watu dan Bangka Nekang. Kecamatan Langke Rembong, Senin, (14/10/2025).
Hal ini gencar dilakukan untuk menyikapi meningkatnya kasus gigitan anjing di wilayah Kabupaten Manggarai.
Sasaran utama kegiatan yang ingin dicapai adalah tertibnya pemeliharaan anjing oleh warga.
Atas nama Kasat PolPP, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal penertiban hewan peliharaan yang berisiko menularkan rabies kepada manusia.
“Hari ini kami mulai sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2011 di Kelurahan Watu dan Bangka Nekang. Targetnya, dalam 10 hari ke depan seluruh 20 kelurahan di Kecamatan Langke Rembong akan kami jangkau,” kata Otwin Wisang.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga disertai dengan tindakan eliminasi terhadap anjing yang berkeliaran bebas di wilayah Kota Ruteng.
“Bagi anjing berkeliaran dianggap melanggar perda, akan dilakukan eliminasi atau dibunuh,” ungkap Etwin
Ia juga menambahkan, Sesuai Pasal 4 Perda Nomor 11 Tahun 2011, tim koordinasi pemberantasan rabies bersama masyarakat memiliki kewenangan untuk melakukan eliminasi terhadap anjing yang berkeliaran
Aloysius Masor salah satu warga Kelurahan Leda, mendukung upaya PolPP ini.
=Saya mendukung upaya penertiban hewan ini. Bukan hanya anjing, hewan lain juga harus dipelihara dengan tertib,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai mengajak seluruh warga untuk mendukung upaya ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama menekan penyebaran rabies dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Demi keselamatan anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas, mari kita tertibkan hewan peliharaan kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Otwin Wisang.