Mamuju – Penyidik Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju bersama petugas Disperindag Mamuju melakukan penertiban dan pengecekan langsung terhadap takaran minyak goreng di wilayah Kabupaten Mamuju
Ditemui hari ini Jumat (21/3) Kanit II Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju Ipda Mangapul Robertuna Siburian mengatakan Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan fokus pada pengukuran isi atau volume minyak goreng serta pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya pada produk bermerk Minyak Kita.
Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan ukuran 1.000 ML yang diproduksi oleh CV. Rabbani Bersaudara asal Tangerang hanya memiliki isi sebanyak 850 ML. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan konsumen.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa botol minyak goreng yang tidak tersegel dengan baik, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian standar dalam proses produksi dan distribusi.
Temuan ini segera ditindaklanjuti dan untuk penanganan kasusnya akan kami limpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk memastikan perlindungan konsumen serta menegakkan aturan yang berlaku di bidang perdagangan. Jelas Kanit Tipiter
Polresta Mamuju dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran atau keamanan produk. Ungkapnya
Humas Polresta Mamuju