banner 728x90
banner 728x90

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan Kakek 82 Tahun Sebagai Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

banner 728x90

Mamuju – Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Penanganan perkara persetubuhan terhadap dibawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku Mamuju. 

Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka 

Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial RJ Alias Papa Hajar, Umur : 82 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju dan telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju. Tambahnya

Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah. Jelas Kasat Reskrim

Dan juga hasil pemeriksaan,  keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming imingi korban dengan uang. Ujar Kompol Jamaluddin 

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Sumber: Humas Polresta Mamuju

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *