banner 728x90
banner 728x90

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan SR Sebagai Tersangka Penganiayaan Terhadap Guru Di Ponpes At – Tanwir

banner 728x90

Divisinews.com, Mamuju – Terkait terjadinya penganiayaan Guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju bernama Taufiqul Hidayat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan

Dikonfirmasi hari ini Senin (27/1) Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan gelar perkara telah ditetapkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan

Dan ditetapkan juga Inisial SR (27) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir. Sambungnya

Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali. Lanjutnya

Diketahui dari hasil Visum korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan tersebut. Tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Jelas Kasat Reskrim

Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju. Tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp M. Reza Pranata

Humas Polresta mamuju

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *