Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Satu Tewas, Dua Luka Parah di PETI Kota Nopan, SATMA AMPI Madina: Tangkap Pemain Tambang Sekarang!

433
×

Satu Tewas, Dua Luka Parah di PETI Kota Nopan, SATMA AMPI Madina: Tangkap Pemain Tambang Sekarang!

Sebarkan artikel ini

Mandailing Natal, DivisiNews.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kota Nopan, tepatnya di lokasi Muara Tagor/Muara Pungkut, kembali menelan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026.

Dalam kejadian itu, tiga orang warga menjadi korban. Satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Kota Nopan. Seluruh korban diketahui merupakan warga Huta Dangka, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Menanggapi peristiwa tersebut, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang terus beroperasi tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang.

“Tambang emas ilegal ini jelas melanggar hukum dan kini kembali memakan korban jiwa. Kami mendesak Polres Mandailing Natal segera menangkap para pemain, pengelola, dan pemodal tambang ilegal di wilayah Kota Nopan,” tegas Muhammad Saleh.

Baca Juga  Polda Jatim Amankan 11 Tersangka Curanmor, Ketua Komplotan yang Serang Polisi Diberi Tindakan Tegas Terukur

SATMA AMPI Madina juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pemain atau pengelola tambang emas ilegal di lokasi Muara Tagor/Muara Pungkut tersebut diduga kuat berinisial Jaya.

Oleh karena itu, SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil, memeriksa, serta menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk yang berinisial Jaya, guna mengungkap secara terang siapa pengelola, pemodal, dan pihak-pihak yang selama ini membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut terus beroperasi.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa aktivitas PETI secara nyata melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  3. Pasal 359 KUHP, apabila karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
    Pasal 360 KUHP, apabila perbuatan tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Baca Juga  Anggota DPRD Sumut Bangga Atas Kinerja Kapolda Sumut Dalam Kasus Ninawati

“Aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. Kelalaian dan keserakahan dalam aktivitas tambang ilegal ini telah merenggut nyawa masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, SATMA AMPI Madina juga mendesak Muspika Kecamatan Kota Nopan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal agar tidak tutup mata dan segera melakukan penutupan total lokasi tambang ilegal tersebut, sekaligus mencegah agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Tangkap para pemain tambang ilegal, proses secara hukum, dan umumkan ke publik agar ada efek jera,” tegas Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata berupa penangkapan pelaku serta penegakan hukum yang tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.

(Tim AMPI Madina)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *